PPID - Wilayah

Waktu Dan Biaya Layanan Informasi

WAKTU DAN BIAYA LAYANAN INFORMASI

KELURAHAN KRUKUT

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan, Kelurahan Krukut menetapkan ketentuan waktu dan biaya pelayanan informasi sebagai berikut:

A. Waktu Pelayanan Informasi

  1. Hari Pelayanan: Senin s.d. Jumat
  2. Jam Pelayanan: 08.00 s.d. 16.00
  3. Permohonan informasi publik diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keterbukaan informasi publik.
  4. Jangka waktu penyelesaian permohonan informasi dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai jenis informasi yang dimohonkan.

B. Biaya Pelayanan Informasi

  1. Pelayanan informasi publik pada prinsipnya tidak dipungut biaya (gratis).
  2. Apabila pemohon membutuhkan salinan dokumen dalam bentuk cetak/fotokopi, biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon sesuai biaya riil penggandaan dokumen.
  3. Penyampaian informasi melalui media digital/elektronik diberikan tanpa biaya sepanjang dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelurahan Krukut berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.