TUGAS DAN FUNGSI PPID KELURAHAN KRUKUT
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Krukut merupakan unsur pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Krukut yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Adapun tugas dan fungsi PPID Kelurahan Krukut meliputi:
Melalui PPID, Kelurahan Krukut berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, terbuka, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.