PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID KELURAHAN KRUKUT

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Krukut merupakan unsur pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Krukut yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Adapun tugas dan fungsi PPID Kelurahan Krukut meliputi:

  1. Menghimpun data dan informasi publik dari setiap unit kerja di lingkungan Kelurahan Krukut.
  2. Melakukan pengelolaan, pendokumentasian, pengklasifikasian, dan pemeliharaan informasi serta dokumentasi publik secara tertib dan sistematis.
  3. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
  5. Melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan terkait penyediaan data dan dokumen yang dapat diakses publik.
  6. Mengelola media informasi publik, baik melalui website resmi, media sosial, maupun sarana publikasi lainnya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
  7. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di wilayah Kelurahan Krukut.

Melalui PPID, Kelurahan Krukut berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, terbuka, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.