H. Rudi Kartono W., S.E.
Tugas: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Krukut.
Fungsi: Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara prima.
Yuliyanto, S.AP., M.A.
Tugas: Membantu pelaksanaan tugas-tugas Lurah.
Fungsi: Penanggung jawab administrasi perkantoran, kepegawaian, serta penatausahaan keuangan.
Verry Verdinan, A.Md.
Tugas: Membantu Lurah dalam penanganan anggaran/DPA.
Fungsi: Melaksanakan pembayaran kegiatan anggaran serta pengelolaan pajak-pajak terkait.
Mashurih
Tugas: Membantu Lurah dalam inventarisasi, penyimpanan, pengelolaan, dan pelaporan aset/barang milik pemerintah.
Fungsi: Pengawas/pengendali barang-barang aset.
Eko Nugroho Widiyanto, S.Kom.
Tugas: Membantu Lurah dalam pelayanan bidang pemerintahan.
Fungsi: Mengawasi dan melaksanakan tugas-tugas bidang pemerintahan.
Bosman Butarbutar, S.T.
Tugas: Membantu Lurah melaksanakan tugas bidang ekonomi dan pembangunan, termasuk kebersihan kewilayahan dan PPSU.
Fungsi: Pengawas kewilayahan.
Dewi Meilina, S.AP.
Tugas: Membantu Lurah dalam pelayanan bidang kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberdayaan perempuan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Fungsi: Pengawas dan pelaksana kegiatan kemasyarakatan di wilayah.
dr. Suweino
Tugas: Memberikan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kelurahan Krukut.
Fungsi: Melaksanakan pengawasan kesehatan masyarakat.
Heri Swando Limbong, S.E.
Tugas: Melayani masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban.
Fungsi: Penegak Peraturan Daerah (Perda).
Susilo, S.T., M.A.
Tugas: Melayani dan melaksanakan penanganan kebakaran serta gangguan umum.
Fungsi: Pengawasan/penanganan kebakaran, insiden berbahaya (mis. binatang liar), dan gangguan umum.
Ephie Suyanti, S.E.
Tugas: Melaksanakan pelayanan KB dan kesehatan warga bekerja sama dengan Puskesmas.
Fungsi: Penyuluh KB dan kesehatan.
Hamaya Wulandari, S.I.Kom., M.A.P.
Tugas: Melayani administrasi dan perizinan masyarakat secara satu pintu.
Fungsi: Pelayanan masyarakat terpadu satu pintu.
Eko Saputro Margiono, S.H.
Tugas: Melayani masyarakat dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi: Pelaksana pelayanan kependudukan.